Pemerintah Korea Selatan memberika visa Pelajar (D-2) umumnya 1 tahun harus di perbarui sedangkang Visa pendamping (F-3)  yang biasanya untuk anak dan istri mengikuti masa izin tinggal dari visa kepala keluarga/dependent visa. Peraturan tersebut membuat pelajar international setiap tahunnya wajib memperpanjang visanya. 

Perpanjangan visa bisa dilakukan sejak H-3 bulan masa visa habis. Bagi pelajar yang belum memiliki keluarga permasalah visa akan di bantu oleh kantor OIA kampus tempat belajar sehingga kita tidak perlu untuk datang langsung ke Imigrasi atau mengurus online sendiri.

Pada tulisan ini kami akan mengulas bagaimana proses perpanjangan visa secara manual dan secara Online di Korea Selatan.

 

 

A. Secara Online

Syarat Visa D-2 atau Pelajar

– Fomulir Pendaftaran Visa (Download disini)

– Alien Regristration Card

– Copy of Passport

– Certificate Enrollment

– Academic Transcript

– Bukti Kemampuan Financial (Jika GKS lampirkan Surat eterngan Beasiswa GKS dan Surat undangan GKS)

– Kontrak Rumah

 

Semua berkas di urutkan dan jangan lupa reservasi jauh-jauh hari.

GKS Gratis untuk biaya visa hanya membayar 3500 won jika ARC ingin di kirim ke rumah

 

 

B. Secara Manual

Berkas-berkas untuk perpanjangan visa offline

– Form Perpanjangan Visa

– Alien Card

– FC Buku nikah

– Kontrak rumah sebagai bukti tempat tinggal

– Syarat deposit bank 18 juta won+surat keterangan Beasiswa gks/Proffesor

– Surat Keterngan dari Universitas (Minta ke OIA)

– Surat Reservasi immigrasi secara online\

– Copy of Passport

– Certificate Enrollment

– Academic Transcript

semuanya di bawa ke immigrasi. semua berkas di urut sesuai dengan list persyaratan. Biaya Perpanjangan 60.000,- Won

Categories: INFORMASI

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *